Malam ini tidak gelap sempurna karena rembulan turun menyiraminya. Tetapi sepi, tak ada suara apapun di sekitar gubuk yang di kelilingi petak-petak hamparan sawah itu, tak kudengarkan hembusan suara angin yang menyentuh lembut tumpukan jerami basah dan sisa batang padi, atau suara kodok yang timbul tenggelam saling sahut menyahut di dalam genangan. Kemesraan suara yang kuharapkan dapat menahan rasa jenuh itu tidak terjadi di sana, di antara lekungan pematang sawah yang terus menjulang semakin tinggi dari titik awal mata mengarah.
Ketika semakin jenuh, aku biasanya segera menutup pintu jendela (Windows), segala aktifitas yang sedang kutatap di layar monitor harus segera dilenyapkan dari pandangan, termasuk yang sedang aku lakukan tadi, yaitu kebiasaan menatap lama-lama lukisan sawah berlatar malam yang kujadikan wallpaper. Teman, mohon maaf sekedar introduksi, sebelum masuk ke inti tulisan yang panjang tak berisi. 🙂
Tapi sebelum akhirnya aktifitas bertani di internet malam ini kuhentikan, kusempatkan melihat di situs portal berita Kompas.com, berhamburan kata-kata di sana hingga kemudian tersimpulkan bahwa
dalam waktu dekat, Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan akan segera merilis PERATURAN mengenai e-commerce yang selengkapnya dapat disimak di sini.
Dari definisi yang aku intip dari Mbak Wiki, E-commerce atau electronic commerce memiliki makna perdagangan elektronik, yang di dalamnya terdapat denyut-denyut penyebaran, pemasaran, penjualan, dan pembelian melalui sistem elektronik, televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. Model-model e-commerce juga dipecah ke dalam beberapa bagian, seperti classifieds / listing / iklan baris, marketplace C2C (Customer to Customer), shopping mall, toko online B2C (Business to Consumer), toko online jejaring sosial, dan lainnya.
Perkembangan topik mengenai hal itu bagiku selalu menarik, dan tidak pernah membosankan, sekalipun rilisan-rilisan tersebut sudah sering aku simak jauh-jauh tahun, dan sudah teramat sering digaung-gaungkan bersamaan dengan diterbitkan UU ITE semasa itu, namun patut untuk dibuntuti terus perkembangannya.
Sejauh yang aku pantau, hal ini juga selalu berefek menjadi isu perdebatan seru dari komunitas atau teman-teman pebisnis online, pengusaha online, entrepreneur, technopreneur, netpreneur, atau yang aku pribadi lebih senang menyebutnya dengan “Petani Internet.” Misalnya, ketika akan diberlakukannya pajak bagi para pelaku bisnis online.
Kali ini, tampaknya benar-benar bukan lagi merupakan kajian, bukan lagi sebatas draft, sudah melalui proses revisi berkali-kali menuju matang sempurna dan tinggal dieksekusi saja menjadi sebuah peraturan e-commerce di Indonesia yang siap untuk ditaati bersama-sama.
Dapatku kantongi dari berita di Kompas.com terkait peraturan e-commerce, intinya ada beberapa butir peraturan yang dikemukakan oleh Srie Agustina selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Secara garis besar disebutkannya bahwa :
- Semua situs perdagangan harus terdaftar.
- Harus adanya data dan bukti transaksi dengan benar
- Wajib mematuhi hukum perlindungan konsumen yang ada di Indonesia
- Harus jelas mengenai kontrak perdagangan
- Harus memiliki truskmark
- Diblacklist di dalam daftar hitam jika ada yang melanggar
Pada tulisan kali ini aku hanya ingin menyorot lebih tajam, khususnya untuk poin nomor satu, karena untuk yang lainnya kemungkinan sudah bisa diterima dan diikuti dengan tertib jika masih ingin usaha di internet lancar, semoga saja.
Marilah ketahui terlebih dahulu, berapa jumlah pengguna internet di Indonesia?
MarkPlus Insight, sebagai lembaga riset, menyimpulkan bahwa Indonesia masuk ke dalam salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Di tahun 2013 yang lalu, pengguna internet di Indonesia mencapai 74,57 juta. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai sekitar 30% dari total populasi. Fantastis!
Dari data di atas, sebagian persennya sudah tentu terdapat para pelaku bisnis internet. Di Indonesia, terbilang sangat besar untuk transaksi e-Commerce hingga pada tahun 2013 mencapai 5 milyar dollar AS, dan berdasarkan perkiraan di Kompas.com, pada tahun 2016 nanti, total transaksi e-commerce mencapai hingga 28 miliar dollar AS. Namun, tentu saja itu didominasi sebagian besarnya oleh industri travel dan hotel. Sementara untuk yang masih level para petani internet yang hanya kebagian receh tidak seberapa akan tetap kena dampaknya juga. Adil? 🙂
Lantas, mari selidiki juga alasan mengapa sekarang banyak yang memanfaatkan internet sebagai media bisnis?
Tak terbantahkan bahwa kemajuan teknologi dan informasi, terlepas dari sisi negatifnya, telah banyak juga berimbas pada kemajuan di segala bidang. Di ranah sosial, budaya, dan juga ekonomi. Dengan media internet pulalah, perlahan-lahan banyak orang pada akhirnya berbondong-bondong tegerak untuk mengadu nasib dengan bertani menggarap halaman internet di negara Indonesia yang masih hijau dan basah ini.
Meskipun tidak semuanya berhasil, karena sebagian besar, kalau tidak gugur di medan perang karena tertembak musuh, kehilangan strategi atau kehabisan tenaga dan persenjataan, pastilah karena mereka kapok dan menyerah karena tidak sesuai harapan sebelumnya, mungkin dipikirannya bisnis di internet adalah alternatif kaya mendadak dalam waktu singkat tanpa mengeluarkan sedikit pun tenaga dan keringat, omong kosong!
Malahan kalau mau tahu, justru kebalikannya, meski lahan di internet sangat subur menggiurkan yang memungkinkan siapa pun bisa berpenghasilan tak terbatas, tetapi perlu kemauan yang kuat, ketekunan, kesabaran, terus belajar, mau mengembangkan dan membuka diri untuk hal-hal baru, tidak sedikit tenaga yang ekstra keras dikeluarkan untuk menggempur segala rintangan dan ketidakmungkinan, dan tentu tidak lepas dari semangat bergairah membara dan bermental tahan banting, dengan rela mengorbankan segenap jiwa raga untuk menjalankannya. Terkesan berleblihan, namun begitulah realitanya. Itulah sebabnya passion atau hobi punya peranan penting, tidak asal terjun ikut-ikutan. Bisa ditanyakan kepada yang sudah sukses menikmatinya sekarang, memang terlihat enak dan santai sekali dengan bisnisnya di internet, tetapi disadari atau tidak, mereka adalah orang-orang yang sudah melalui proses itu semua selama bertahun-tahun lamanya. Kalau sekedar ikutan-ikutan dengan harapan hasilnya cepat kilat dan hanya mau melihat dari segi nikmatnya semudah “abrakadabra” lalu berpenghasilan melimpah jelas tidak bisa, dukun pesugihan lebih tepat mungkin untuk mereka kunjungi, hohoho. Alam memang kelihatannya diam, namun ia tidak bodoh, selalu punya cara sendiri untuk menyeleksi. 🙂
Ok, next…
Biasanya, mereka mengawali berbisnis dari titik nol besar, diawali dengan hobi, atau sebagai dari mereka tidak jarang yang hanya memanfaatkannya sebagai bisnis sampingan kecil-kecilan sementara mereka masih tetap berstatus sebagai siswa, mahasiswa, dan ataupun karyawan. Lupa, pengangguran juga banyak.
Tidak sedikit juga yang diawali dengan iseng-iseng, dan sekedar mengisi waktu luang, dengan mula-mula menjual produk atau jasa orang lain dengan memanfaatkan promosi di jejaring sosial yang gratis, setelah beberapa tahun lamanya bertahan dari segala badai dan rintangannya, terbentuklah pengalaman, pengetahuan, mental dan skill berwirausaha mereka perlahan-lahan semakin lama semakin terasah, sampai kepada akhirnya mereka mendapatkan keuntungan atas apa yang telah diperjuangkan.
Dari uang yang sudah terhimpun tersebut, tidak lantas mereka bertepuk dada berpuas diri. Apalagi untuk dihambur-hamburkan dan digunakan kepada hal yang sifatnya tidak perlu dan konsumtif. Mereka sadar perjalanan masih panjang, uang yang terkumpul justru mereka simpan, sebagiannya diputar ulang dijadikan bibit untuk mulai menciptakan produk / jasa baru sendiri setelah melalui proses panjang riset di pasar digital. Di sinilah masa dan mental “gratisan” mereka sudah lewat, mereka akhirnya sadar untuk membuat website bisnis berbayar yang profesional sebagai tempat untuk memajang katalog produk / jasa mereka dan sekaligus sebagai sistem untuk mengotomatiskan transaksi bisnis mereka, ada dana yang tidak sedikit yang harus mereka alokasikan untuk ini.
Ketika usaha semakin lancar, pelanggannya terpuaskan dan semakin banyak, diiringi omsetnya yang terus meningkat beserta pemahaman di bidang kewirausahaan, manajemen bisnis dan promosinya yang semakin baik dan terus dikembangkan, mereka pun mulai fokus total.
Biasanya, penghasilan yang sudah disimpan dengan ketat dan aman beberapa tahun itu kemudian mereka gunakan untuk membuat toko / kantor sendiri di dunia nyata, dan banyak masyarakat sekitar yang terserap ke dalam usahanya, sehingga terciptalah lapangan pekerjaaan baru. Sampai melalui tahap itu semua, barulah mereka secara resmi mendirikan badan usaha untuk kemudian membayar kewajiban pajak secara tertib. Pada umumnya, sepengamatanku dan teman-teman begitulah adanya. Proses tersebut, tidak terjadi dalam waktu yang singkat.
Di luar negeri pun, banyak pendiri situs e-commerce yang kini terkenal di seluruh dunia berawal dari melakukan semuanya sendirian atas nama hobi, dengan langkah kecil dan sepele, yang dipupuk hanya dari kamar pribadi dan garasi rumah dengan hanya bermodalkan siraman koneksi internet. Mereka tidak mendaftarkan usahanya terlebih dahulu.
Barangkali, dengan adanya peraturan e-commerce di Indonesia yang wajib dipatuhi dan diikuti oleh siapapun, tidak terkecuali bagi para pemain baru, siklusnya justru akan kebalikannya, membuat rumit sejak di langkah awal, dan pada akhirnya bukan malah menjadi perlindungan melainkan bisa jadi sebagai penghambat!
Kalau mau melihat, perjuangan mereka dari nol secara konsisten tak mengenal lelah, tanpa keluh pun kesah, tanpa ada banyak sentuh tangan Pemerintah, bahkan sering terjadi masalah-masalah yang menghadang di luar kemampuan. Untuk urusan metode pembayaran misalnya, ketika melakukan transaksi jual dan atau beli ke luar negeri, mereka menanggung pusing dan kesulitannya sendiri karena untuk mengajukan kartu kredit yang akan digunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di mata dunia susahnya bukan main, datang ke bank berkali-kali hanya akan dilayani sambil ditatap seperti orang yang ingin merampok, padahal dengan limit seuprit tak seberapa, dan itupun dengan menahan uang tunai sebagai jaminan.
Akhirnya, para petani internet ini memilih alternatif pembayaran dari pihak ketiga sebagai payment processor dengan rela hati menyisihkan biaya tertentu, pungutan tax ini dan itu. Semua proses belajar tersebut lahir secara mandiri, tanpa adanya edukasi dari pihak manapun, atau jika terpaksa harus rela dengan jalan melalui wire transfer yang dampaknya bisa menunggu waktu lama-lama yang menghambat proses bisnis. Jika untuk urusan membuat kartu kredit syaratnya dipermudah, maka mungkin jalannya bisnis mereka akan semakin lancar, karena segala metode pembayaran dapat teratasi, dan kendala-kendala tersebut tidak lagi ditemukan. Itu hanya salah satu masalah dari cara pembayaran yang lolos dari bantuan Pemerintah, masih banyak kendala lainnya.
Namun, mereka tak menyerah, berkeluh kesah dan mengutuk terhadap keadaan, apalagi untuk merengek modal. Khusus untuk yang satu ini, sepertinya sudah sama-sama tahu bagaimana susahnya, tidak adanya pertolongan dalam hal permodalan, padahal banyak sekali, khususnya potensi para pekerja di bidang industri kreatif yang kebanyakan dibanjiri anak-anak muda Indonesia berbakat yang dikelola oleh perorangan untuk ditumbuhkembangkan.
Jangan salah, meski dikelola oleh perorangan, namun hasil karya mereka sangat profesional dan tidak kalah bersaing di luar negeri dengan kualitas yang sejajar dengan perusahaan pemain global. Media pemasaran internet, dilawan.
Nah, umumnya yang membuat mereka tidak bisa bergerak lebih agresif dan naik ke kelas yang lebih tinggi lagi adalah karena kekurangan modal, investor pun akan mengkrenyitkan dahi berkali-kali sambil menimbang berulang-ulang karena industri seperti ini terbilang butuh jangka waktu panjang dan lambat untuk segera diprofitkan, bank-bank pun mana sudi mana peduli, pasti selalu membuang mata dan enggan memberikan kucuran bersolusi! 🙂
Terlepas dari persoalan itu semua, tetapi pada intinya adalah, bagaimanapun berbisnis di internet lebih solutif, praktis, efektif, dan ekonomis daripada untuk memulai berbisnis secara konvensional. Menimbang internet juga merupakan fasilitas yang merevolusi cara marketing oleh karena jangkauannya yang tidak mengenal jarak, cuaca, dan waktu. Oia, meskipun layanan koneksi internetnya terbilang mahal dan lambat! 🙂
Apabila sebelum dunia internet menjamur pesat seperti sekarang ini, mungkin anak-anak muda yang baru tamat sekolah, lulus kuliah, atau masyarakat umum yang ingin membuka usaha akan sedikit kesulitan dan selalu dipenuhi dengan pikiran-pikiran, seperti :
“Pengen banget sih buka usaha.. Hmmm.. buka gak ya? Buka usaha apa ya? Terus nyewa lokasi yang bagus di mana ya? Cara urus-urus ijinnya gimana? Etapi modalnya darimana juga? e tapi lagi usahanya bakalan laku ga ya?” E tapi..e tapi… etapii…. e tapi.. etapi…., Ahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh, taulah gelapp!”
Di masa sekarang kita lebih bersyukur, karena sebagai media untuk bersama, internet patut dijadikan primadona bagi siapapun yang ingin mulai membuka usaha. Internetlah yang paling murah meriah, praktis, dan eazy going tidak banyak cingcong untuk diajak bekerjasama dalam menjalankan usaha. Wadah untuk menampung setiap keluh kesah calon pengusaha resah. 🙂
Sehingga akhir-akhir ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak yang menjual barang dan atau jasa di dunia maya, di mana pasarnya juga mencakup hingga jangkauan global. Praktis, hari ini ada ide, hari ini juga bisa langsung jualan.
Pertumbuhan ini merupakan prestasi gemilang dan sebuah kebanggaan, pemerintah Indonesia seharusnya patut untuk berbangga hati dan melakukan syukuran besar-besaran.
Ini berarti menandakan bahwa selera masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak muda untuk berwirausaha sudah mulai tumbuh, mereka mulai sadar dan menjadikan kegiatan berinternet dari hal-hal yang sifatnya konsumtif perlahan-lahan menjadi produktif, mereka mulai berani dan percaya diri karena alasan praktis dan mudah untuk menawarakan barang dan jasa di internet, yang tentunya diharapkan berhasil meraup pendapatan minimal bagi dirinya sendiri, namun tidak menutup kemungkinan apabila dijalankan dengan tekun, konsisten, dan serius ditambah lagi diberikan pembekalan dan pelatihan yang lebih mendalam mengenai manajemen bisnis dan marketingnya, tentu usahanya bisa berkembang dan maju pesat.
Hasil akhirnya adalah mengurangi tingkat pengangguran, menjadikan masyarakat Indonesia yang mandiri dan berkarakter serta berbudaya wirausaha semakin kuat. Ini semua karena kemudahan dan kepraktisan berbisnis di internet, yang sangat berbeda suasananya ketika ingin memulai bisnis konvensional dengan harus mendaftarkan badan usaha terlebih dahulu, menyewa tempat / kantor, gudang stok barang, dan sejenisnya yang memerlukan modal tidak sedikit serta ditambah ribetnya dalam pengurusan pendaftaran legalitasnya. Untungnya ada internet, sebagai tempat pelarian untuk urusan itu semua.
Alasan kemudahan itulah yang membuat bisnis di internet subur dan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Yang penting, itu saja dulu, ini perlu dipertahankan!
Tapi sebentar lagi, entah apakah masih akan terasa kemudahannya, masihkah berbisnis di internet akan tetap mudah dengan hadirnya peraturan dari Pemerintah mengenai e-commerce?
Munculnya Perlindungan yang Dibalut dalam Peraturan E-commerce
Yup, setelah melihat ramainya pasar internet di atas, mungkin saja perlu adanya pengawasan sehingga kemudian datanglah pahlawan yang memberikan sebuah perlindungan dalam selimut Peraturan e-commerce di Indonesia.
“Ini lahan baru pendapatan pajak, bung! Jangan lewatkan, mari kita amankan.” Celoteh yang di sana 🙂
Pertanyaannya, apakah waktunya sudah tepat?
Jika melihat data statistik yang sudahku lampirkan di atas, pengguna internet di Indonesia memang sudah sangat besar, namun hanya sebagiannya saja yang memanfaatkannya untuk kegiatan berbisnis, sebagian besarnya lagi adalah mereka yang menggunakan internet hanya sebagai sarana untuk mengakses jejaring sosial dan hiburan belaka, dengan kata lain berada dalam lingkaran konsumtif, itupun terbanyak diakses dari perangkat handphone dan smartphone.
Tentu saja jika perbandingannya adalah peraturan e-commerce negara luar yang sudah maju, peraturan seperti ini di sana sistemnya sudah berjalan dengan baik, lagi pula fokus mereka adalah memberantas para scammer atau penipu online atau juga cyber crime secara menyeluruh dan serius, mereka lebih peduli tentang itu, dan bagi para pelanggarnya akan mendapatkan hukuman yang bisa menjadikan efek jera bagi siapa saja yang ingin coba-coba melakukannya, bukan malah fokus menghalang-ngalangi jalannya pendatang pemula yang baru masuk di perdagangan elektronik dengan sebuah peraturan super ketat dan berlebihan. Bisa saja kemudian itu sama artinya tidak memberikan kesempatan kepada industri e-commerce di Indonesia berkembang.
Di negara maju peraturan seperti itu bisa dengan mudah diterima oleh masyarakatnnya, mereka lebih siap mengingat e-commerce sudah ada dari sana lebih dulu. Lagipula sangat jauh tertinggal puluhan tahun masyarakat Indonesia kebanyakan dari segi pola pikir, modal, jaringan, dan pengetahuan dalam hal berwirausaha, lebih-lebih di bidang e-commerce yang umurnya baru seumur balita, apakah tidak lebih baik dibesarkan terlebih dahulu?
Adapun sekarang banyak yang tergerak untuk berwirusaha melalui internet di Indonesia semestinya sudah merupakan keajaiban yang harus disyukuri dan dirayakan besar-besaran. Sekali lagi, apakah waktunya sudah tepat? Kekhawatiranku adalah jika diberikan peraturan yang terlalu ketat untuk para pebisnis baru, maka momen seperti ini justru akan melenyapkan kembali selera berwirausaha masyarakat, yang awalnya masyarakat sangat antusias bersemangat untuk menjalankan bisnis di internet oleh karena kepraktisannya, ternyata sekarang harus mendaftar dan memiliki badan usaha dan dibebakan pajak serta peraturan yang terlalu mengekang.
Itu karena di poin nomor satu tadi sudah dijelaskan bahwa semua situs perdagangan harus terdaftar. Kata “semua” itu menegaskan bahwa tidak ada pilih kasih, tanpa pengecualian, baik yang baru berusaha, maupun yang sudah berpengalaman malang melintang. Baik usaha yang baru mengantongi keuntungan “Senin Kamis” hanya ratusan ribu rupiah, maupun yang sudah beromset milyaran. Dengan adanya kata “semua” jelaslah tidak ada yang dibedakan, semua usaha di internet dipukul rata wajib terdaftar tak terkecuali hingga ke level petani. 🙂
Jadi untuk para penjual jasa atau barang di internet yang saat ini tidak terdaftar, harus terlebih dahulu didaftarkan usahanya. Tidak jauh dijelaskan di sana apakah terdaftar hanya melalui registrasi di website yang nanti disediakan, atau terdaftar di RT / RW / Notaris saja atau juga wajib memiliki badan usaha seperti Firma, CV, PT, dan sejenisnya? Atau jika merek sendiri harus ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual?
Sisi Baik dari Peraturan E-commerce di Indonesia
Memang tidak adil rasanya bila hanya dilihat dari satu sisi, harus juga dilihat maksud baiknya. Sangat mulia sebenarnya menurutku, karena untuk ke depan hal ini akan meniadakan keraguan atau rasa kekhawatiran berlebihan konsumen dari jebakan para penipu online yang tidak bertanggung jawab, harus diakui bahwa kejadian seperti masih banyak terjadi. Sebenarnya, ini yang harus dijadikan perhatian khusus dan diberikan pelajaran yang bisa mengakibatkan efek jera untuk siapa saja ingin berbuat demikian.
Dengan mendaftarkan diri maka Pemerintah memperoleh data para penjual barang dan atau jasa yang ada dan tersebar di jagat internet, dengan begitu keberadaan para penjual tentu lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalau terjadi apa-apa terhadap barang dan jasa yang dijualnya (melakukan penipuan) bisa langsung dilaporkan dan dilakukan proses oleh pihak yang berwajib, jika terbukti kemudian diberikan hukuman, setelah itu alamat website akan diblacklist di daftar hitam dalam satu website khusus dari Pemerintah, yang juga halaman tersebut bisa dijadikan referensi oleh para calon pembeli sebelum memutuskan untuk bertransaksi online.
Ini sangat baik, dan saya sangat setuju, khususnya masyarakat Indonesia yang daya belinya masih lemah untuk berbelanja online, dan masih banyak yang belum terlalu familiar dengan belanja online, ke depannya dengan peraturan ini para calon konsumen menjadi lebih diamankan dan mendapatkan perlindungan untuk berbelanja dan bertransaksi online di internet, minat konsumen berbelanja pun akan otomatis naik karena para penjual barang dan atau jasa di internet resmi terdaftar, meskipun terdaftar saja tidak menjamin kepada pelayanan yang profesional dan memuaskan konsumen. (yang penting resmi terdaftar 🙂 )
Namun di sisi lain, kalau sampai peraturan ini menjadi sangat ketat, dan syarat pendaftarannya yaitu berbentuk badan usaha seperti CV atau PT maka agar supaya dimudahkan cara dan syarat pendaftarannya. Jangan sampai sulitnya sama saja seperti ketika ingin melegalkan usaha di bisnis konvensional, di mana masih banyak masyarakat yang merasakan pelayanan birokrasi yang terlalu berbelit-belit dan selalu berujung pada stres ditambah lagi persyaraaatan yang bagi sebagian orang masih cukup tergolong merepotkan. Ini akan membuat daya bangkit berwirausaha masyarakat yang sekarang sedang tumbuh-tumbuhnya berkurang, bahkan lenyap mendadak.
Harus adanya data dan bukti transaksi dengan benar
Khusus ini, tentu untuk teman-teman yang pernah atau sering menjual jasa di Elance, Odesk, atau menjual barang di Ebay akan ada tambahan pekerjaan, jika mungkin sebelumnya kita hanya dipusingkan dengan peraturan dan kebijakan untuk metode pembayaran dan payment processor seperti Paypal yang terus-terusan terkena limit, dan sejenisnya, kali ini kita juga harus mengarsipkan setiap transaksi di dalam buku transaksi tersendiri dengan benar, rapi, dan terstruktur.
Harapanku semoga peraturan ini benar-benar untuk memayungi, baik untuk penjual maupun konsumen
Memayungi adalah kata yang identik dengan memberikan perlindungan. Semoga dengan begitu pasar internet dapat terkontrol agar keadaan tetap berjalan seperti yang diharapkan. Mudah-mudahan dengan adanya peraturan kelak, semoga saja tidak malah mengurungkan niat orang-orang yang ingin dan tertarik masuki ke bisnis internet oleh karena terjadinya birokrasi dan peraturan yang teramat ketat.
Kalau dibolehkan berpendapat, maka menurutku, peraturan yang akan datang ini bisa menjadi pupuk bagi para petani internet untuk menyuburkan setiap apapun bibit yang kelak akan ditanam. Atau sebaliknya, bisa saja berubah menjadi hama wereng yang akan menimbulkan rasa takut berlebihan sebelum bertaman. Itu semua sangat tergantung dari dosis peraturan yang ditakarkan.
Bagiku secara pribadi, peraturan yang dibuat ini sangat baik, namun tentu dengan berbagai catatan :
- Tidak dipukul rata semua harus terdaftar dan berbadan usaha untuk diawal, terlebih kepada para petani baru, biarkanlah dulu mereka memiliki minat dan kemauan untuk berwirausaha, biarkanlah dulu mereka belajar untuk terjun menawarkan produk / jasa dalam perdagangan elektronik, jangan sampai karena peraturan yang terlalu menyulitkan membuat mereka timbul rasa takut, malas, dan kerepotan seperti sulitnya mengurus perijinan ketika ingin berbisnis secara konvensional.
- Pendaftaran untuk perdagangan e-commerce harus dipermudah, tidak dibuat peraturan yang memberatkan.
- Mengenai pajak sebaiknya diberlakukan berdasarkan tahun penggiat ecommerce beroperasi atau tingkat pendapatan omset mereka, di bawah hitungan standar yang sudah ditentukan tidak diberlakukan, ini akan memberi kesempatan dan ruang gerak bagi para pemain baru.
- Penggunaan uang pajak dari e-commerce harus tepat sasaran, digunakan untuk memberikan dukungan melalui pelatihan-pelatihan, seminar kepada para penggiat e-commerce terkait kewirausahaan, manajemen bisnis, pelibatan dalam proyek pengadaan BUMD, pameran atau promosi. Intinya benar-benar digunakan untuk kesejahteraaan dan kemajuan di industri eCommerce.
Jangan sampai, sekali lagi jangan sampai terjadinya penurunan minat untuk berwirausaha di internet, karena Indonesia masyarakatnya sudah mulai naik yang menggunakan internet untuk media bisnis, tinggal dibina dan diberikan fasilitasnya saja, kalau sudah demikian, otomatis dapat meminimalkan tingkat pengangguran.
Semoga apapun keputusan peraturan dari Pemerintah kelak terkait e-commerce di Indonesia dapat menjadikan bisnis internet tumbuh sehat, aman, semakin besar dan bertambah maju pesat di negara kita Indonesia tercinta ini. Semoga dapat menjadikan solusi untuk menciptakan lapangan pekerjaan, bermunculan produk dan jasa yang dapat bersaing di pasar dunia, hingga pada ujung akhirnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pemerintah dan masyarakatnya.
Aku setuju sekali dengan komentar dilontarkan oleh Agus Tjandra sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) di mana ia berpendapat bahwa industri e-commerce tidak akan tumbuh jika peraturan itu dibuat sekarang.
Nah, teman. Itu hanyalah tulisan dan pendapat kosongku. Apakah teman punya pendapat lain dan berbeda pandangan, apakah juga teman sudah siap dengan peraturan ini?
Omong-omong, waktu sudah menujukan pukul tiga lebih empat puluh menit, malam sudah akan dijemput oleh pagi, sudah saatnya merem untuk sejenak karena besok pagi harus kembali lagi bertani. Tetap giat dan semangat, teman-teman. Salam merdeka! 🙂